Suara.com - Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Brotoseno dan perwira menengah berinisial D terancam dipecat setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungli Mabes Polri dalam kasus dugaan menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar.
"Kita kenakan UU internal yaitu pelanggaran kode etik profesi. Jadi sementara dikenakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan 13 yaitu setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan polri kemudian setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi," kata Kepala Biro Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11/2016).
Rikwanto belum bisa memastikan hukuman apa yang nanti akan dijatuhkan kepada Brotoseno dan D. Dia hanya menjelaskan jika terbukti menerima uang suap, hukuman paling beratnya adalah dipecat.
"Kalau sanksi itu tunggu prosesnya dari paling ringan itu teguran, somasi, pangkat kalau emang ada, sekolah sampai pemberhentian tidak hormat," kata dia.
Menurutnya keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan Mabes Polri. Setelah itu, lanjutnya, kasus tindak pidana dugaan penyuapan Brotoseno dan D akan dilimpahkan ke Bareskrim.
"Jadi untuk sementara kita periksa internal, nanti setelah selesai internal baru serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui telah menerima uang dari pengacara berinisial HR untuk memperlambat proses pemeriksaan saksi berinisal DI dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Sementara inisiatif dari pemberi yaitu pengacara inisial HR," kata dia.