Suara.com - Kepala Biro Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan asal uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga diterima Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan perwira menengah berinisial D.
"Seseorang mengaku pengacara itu yang berikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11/2016).
Brotoseno dan D ditangkap tim sapu bersih pungutan liar bentukan Polri dalam sebuah operasi tangkap tangan. Mereka diduga menerima uang dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri yaitu kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Rikwanto mengatakan uang suap yang diberikan pengacara DI berinisial HR diduga untuk mempermudah pemeriksaan terhadap DI. DI ini terjerat kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Rikwanto menambahkan uang tersebut diberikan dalam dua tahap melalui LM, anak buah HR. Awalnya, kata dia, Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp3 miliar.
"Dua tahap dilakukan Oktober dan awal November. Rencananya seluruhnya Rp3 miliar, tapi dari HR baru serahkan 1,9, sisanya belum, tapi semuanya sudah disita," katanya.
Rikwanto menduga yang yang diterima Brotoseno dan D sebagai imbalan untuk mengatur jadwal pemeriksaan DI. Menurut keterangan yang didapat penyidik, DI selama ini kerap ke luar negeri untuk menjalankan bisnis dan berobat.
"Jadi diminta jangan terlalu cepat periksa, agak perlambat, pengacara HR berikan uang ke penyidik D dengan BR," kata Rikwanto
Saat ini, penyidik tengah menelusuri kasus tersebut.
"Kemudian didalami apakah ada akibat dari uang untuk memperpendek kasus atau hilangkan, kasus masih didalami," kata dia.