Suara.com - Buni Yani menilai tuduhannya sebagai penyebar video penistaan agama video pernyataan calon guberur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, harus gugur. Sebab Ahok sendiri berstatus sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengeklaim laporan dari Komunitas Muda Ahok - Djarot di Polda Metro Jaya terhadap kliennya harus gugur, karena Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan status tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Dari pendapat saya memandang pribadi, sebagai kuasa hukum dengan Pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni itu terbantahkan," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Aldwin menjelaskan penetapan Ahok sebagai tersangka membuktikan adanya tindak pidana penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Kan jelas pak Ahok tersangka ada unsur pidana di dalamnya," ujar Aldwin.
Aldwin menegaskan kliennya sama sekali tidak mengedit atau memotong percakapan video kontroversial mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Yang pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkip," ujar Aldwin.
Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok - Djarot pekan lalu karena mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama. Buni Yani menghilangkan satu kata di video dengan cara memotongnya.