Buni Yani Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 18 November 2016 | 12:28 WIB
Buni Yani Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Buni Yani usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buni Yani penunggah video ucapan kontroversial yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot yang diduga telah mencemarkan nama baiknya, Jumat (18/11/2016) hari ini.

"Saya taat hukum dan memenuhi panggilan," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Aldwin mengatakan Buni Yani melaporkan dua orang pendukung ahok tersebut bernama Guntur Romli dan Muanas Alaidi tersebut.

"Klien saya pak Buni Yani ini, melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun televisi dengan niat jahat. Alhamdulillah semoga semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu Insya Allah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," ujar Aldwin.

Buni Yani terlihat menggenakan kemeja putih, datang sekitar pukul 10.10 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Seperti diketahui Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baiknya.

Laporan yang dibuat Buni Yani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus pada 10 Oktober 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI