GNPF MUI Desak DPR Panggil Jokowi, Begini Jawaban Ade Komarudin

Jum'at, 18 November 2016 | 12:16 WIB
GNPF MUI Desak DPR Panggil Jokowi, Begini Jawaban Ade Komarudin
Delegasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diwakili Habib Rizieq Shihab meminta DPR menggunakan hak konstitusi [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Delegasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diwakili Habib Rizieq Shihab meminta DPR menggunakan hak konstitusi untuk meminta penjelasan Presiden Jokowi dalam menyikapi demonstrasi 4 November.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan masukan GNPF MUI dikembalikan kepada masing-masing anggota dewan. Ade mengatakan sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan dewan tidak bisa mengusulkan atau mengarahkan penggunaan hak konstitusi.

"Posisi pimpinan tidak bisa mempelopori. Pimpinan DPR itu ya juru bicara parlemen. Speaker. Jadi dalam MD3, dalam aturan kita, dalam peraturan perundang-undangan kita, hak seperti itu adalah hak anggota. Hak interpelasi yang dimintakan, hak angket yang dimintakan, kemudian pansus, semuanya itu adalah hak anggota, sudah diatur semua mekanismenya seperti itu," kata Ade di DPR, Jumat (18/11/2016).

Ade menambahkan setelah ada ‎usulan dari anggota dewan, mekanisme selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Setelah itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota.

"Kalau tidak ada anggota yang berinisiatif dan kemudian diproses di dalam keputusan di paripurna, ya tidak ada itu pansus, tidak ada itu penggunaan hak itu," ujarnya.

Delegasi GNPF MUI menemui lima pimpinan DPR pada Kamis (17/11/2016).

Perwakilan delegasi GNPF MUI dari Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta DPR menggunakan hak konstitusinya untuk ‎mempertanyakan sikap Presiden.

Rizieq menganggap Presiden Jokowi tidak mau menemui perwakilan massa. Rizieq juga menyoal tindakan aparat penegak hukum merespon demonstrasi.

"Karena itu, kami meminta DPR menggunakan hak konsititusinya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apapun namanya dalam rangka untuk meminta keterangan presiden yaitu Joko Widodo," kata Rizieq usai pertemuan.

"Mudah-mudahan DPR akan gunakan hak konstitusinya dalam persoalan ini. Kita tunggu untuk tindaklanjutnya," Rizieq menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI