Ahok Tak Ajukan Praperadilan, Habiburokhman: Takut Malu Gagal

Jum'at, 18 November 2016 | 11:07 WIB
Ahok Tak Ajukan Praperadilan, Habiburokhman: Takut Malu Gagal
Kepala Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mengajukan praperadilan setelah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena sudah memprediksi tak bakal dikabulkan pengadilan. Dewan Pembina Advokasi Cinta Tanah Air ini menilai proses penetapan Ahok menjadi tersangka sudah sesuai ketentuan KUHAP.

"Karena memang semua proses yang saya lihat kemarin, saya kan hadir gelar perkara, disampaikan sesuai dengan KUHAP. Mungkin kalau di praperadilan mungkin dia takut malu ya, takut gagal, kalah dan lebih malu lagi. Jadi lebih baik ya ke pengadilan," kata Habiburokhman kepada Suara.com, Jumat (18/11/2016)

Menurut Habiburokhman sikap Ahok tak mengajukan gugatan, lebih baik. Sebab, jika Ahok memempuh upaya praperadilan, justru akan menghambat proses penyidikan yang sudah berlangsung.

"Saya nggak tahu ya maksud tujuan dia. Cuma ya bagus kalau dia nggak ajukan praperadilan," kata dia.

Lagi pula, kata Habiburokhman, tak adanya urgensinya Ahok mengajukan praperadilan karena walaupun dia menjadi tersangka, polisi Ahok tak menahannya. Lain halnya jika polisi langsung menahan Ahok, besar kemungkinan dia langsung mengajukan praperadilan.

"Emang nggak ada urgensi kalau dia nggak ngajukan praperadilan. Kalau dia (Ahok) di tahan, katanya lain lagi itu ceritanya. pasti langsung (praperadilan)," kata Habiburokhman.

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).

Sehari kemudian, Rabu (16/11/2016), hasil gelar perkara diumumkan dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka.

Tapi Ahok tidak ditahan, antara lain karena tidak semua penyelidik menyepakati kasus Ahok masuk tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI