Komisi III akan Cecar Kapolri terkait Kasus Ahok

Kamis, 17 November 2016 | 21:11 WIB
Komisi III akan Cecar Kapolri terkait Kasus Ahok
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon memastikan Komisi III akan rapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Senin (21/11/2016) terkait dugaan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami sudah tandatangan surat keinginan Komisi III untuk undang Kapolri terkait tindak lanjut masalah Ahok," kata Fadli di DPR, Kamis (17/11/2016).

Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman menambahkan nanti akan ada banyak pertanyaan yang akan dilontarkan dalam pertemuan dengan Kapolri, di antaranya soal proses gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas, pengambilan keputusan lewat voting untuk menetapkan Ahok menjadi tersangka.

"Tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan keputusan voting. Tidak boleh. Hukum bukan kuantitatif. Walaupun 100 orang mengatakan tersangka kalau tidak ada bukti hukum," ujar Benny.

Politikus Demokrat menegaskan Komisi III tidak mengintervensi kasus tersebut karena keputusan merupakan kewenangan kepolisian.

"Tugas kami memastikan tidak ada intervensi di situ," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI