Suara.com - Delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Islam menemui lima pimpinan DPR di gedung DPR, Kamis (17/11/2016).
Perwakilan delegasi GNPF MUI dari Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta DPR menggunakan hak konstitusi untuk mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo dalam menanggapi demonstrasi 4 November.
Rizieq menyoal sikap Presiden Jokowi yang hari itu tidak menemui perwakilan massa. Dia juga memasalahkan tindakan aparat penegak hukum.
"Karena itu, kami meminta DPR menggunakan hak konsititusinya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apapun namanya dalam rangka untuk meminta keterangan Presiden yaitu Joko Widodo," kata Rizieq. "Mudah-mudahan DPR akan gunakan hak konstitusinya dalam persoalan ini. Kita tunggu untuk tindaklanjutnya."
Rizieq belum puas dengan keputusan polisi menetapkan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia menginginkan agar Ahok ditahan.
"Bahwa sepanjang sejarah di Indonesia, kita bicara penegakan hukum, semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP itu pada saat dinyatakan tersangka tidak ada yang tidak ditahan. Semua tersangka yang terlibat penistaan dan terlibat daripada KUHP Pasal 156a, begitu dinyatakan tersangka maka mereka langsung ditahan," kata Rizieq.
Dia kemudian menyontohkan kasus Yusman Roy, Ahmad Musadek, Lia Aminuddin alias Lia Eden, dan Arswendo.
"Karena itu kami minta setelah dinyatakan tersangka, Ahok ini harus segera ditahan. Tidak ada pilihan bagi penegak hukum di negara ini, kecuali menahan Ahok," tutur Rizieq.
Menurut dia dengan dilakukan penahanan, Ahok jadi tidak bisa melarikan diri.
"Disamping untuk mencegah jangan sampai dia melarikan diri. Walaupun sudah ada cegah tangkal, tapi ini berpotensi melarikan diri," tuturnya.
Menanggapi permintaan Rizieq, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan akan menjadikannya bahan untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Konsultasi Badan Musyawarah DPR.
"Sebagai pimpinan kami hanya jubir, tapi kami akan dorong AKD (alat kelengkapan dewan) untuk lakukan pengawasan. Soal hak kami akan komunikasikan ke anggota. Kami akan komunikasi pesan dari ulama yang tergabung GNPF MUI ini. Pertemuan ini direkam setjen (sekretariat jenderal) kami akan transkrip dan komunikasikan di rapat konsultasi bamus," kata Ade.