Lagi, Ahok Dipolisikan, Kini Dugaan Demonstran Dibayar Rp500 Ribu

Kamis, 17 November 2016 | 18:58 WIB
Lagi, Ahok Dipolisikan, Kini Dugaan Demonstran Dibayar Rp500 Ribu
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra yang juga pengacara Habiburokhman dan Herdiansyah di Bareskrim [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah tersandung kasus dugaan penistaan agama, Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyebarkan fitnah dengan menyebut mendapatkan informasi bahwa sebagian demonstrasi 4 November dibayar. Yang melaporkan Ahok adalah wiraswasta bernama Herdiansyah.

"Kita sebagai bangsa ini kan diatur untuk mengemukakan pendapatnya di depan umum dan dan saya tergerak melakukan itu tapi saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp500 ribu," kata Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

Dia meminta Ahok membeberkan bukti adanya bayaran untuk demonstran.

"Kalaupun Pak Ahok tidak menfitnah saya tolong tunjukkan siapa orang yang dibayar itu," kata dia.

Ketika datang ke Bareskrim, Herdiansyah didampingi oleh dewan pembina ACTA, Habiburokhman.

"Saya melakukan pendampingan kepada salah satu anggota ACTA, kami hendak melaporkan dugaan fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Ahok, terkait pemberitaan di laman ABC News, dimana disebutkan kurang lebih 'tidak mudah mengirim 100 ribu orang, sebagian besar dari mereka mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu rupiah,'" kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman informasi yang menyebutkan demonstran dibayar Rp500 ribu itu tidak benar.

"Menurut kami ini tidak benar sama sekali soal tuduhan pemberian uang teraebut sedikit aja tidak mungkin, apalagi sebagian besar," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Herdiansyah melaporkan Ahok karena tidak terima dianggap bayaran.

"Pak Herdiansyah ini adalah salah satu peserta demo 411 dan beliau bergerak karena panggilan hati nuraninya, sebagai rakyat Indonesia, dan tidak sama sekali dibayar, jadi kami keberatan dengan pemberitaan tersebut," kata Habiburokhman.

Ketika membuat laporan, mereka juga memberikan barang bukti berupa fotokopi pemberitaan ABC News dan rekaman video Ahok yang menyebut mendapatkan informasi bahwa sebagian pendemo 4 November dibayar Rp500 ribu per orang. Mereka juga memberikan bukti foto-foto masa pendemo yang ikut aksi demo 4 November.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI