Lagi, Ahok Dipolisikan, Kini Dugaan Demonstran Dibayar Rp500 Ribu

Kamis, 17 November 2016 | 18:58 WIB
Lagi, Ahok Dipolisikan, Kini Dugaan Demonstran Dibayar Rp500 Ribu
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra yang juga pengacara Habiburokhman dan Herdiansyah di Bareskrim [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika membuat laporan, mereka juga memberikan barang bukti berupa fotokopi pemberitaan ABC News dan rekaman video Ahok yang menyebut mendapatkan informasi bahwa sebagian pendemo 4 November dibayar Rp500 ribu per orang. Mereka juga memberikan bukti foto-foto masa pendemo yang ikut aksi demo 4 November.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI