Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri secara bergilir memanggil saksi-saksi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain, memeriksa penasihat Yayasan Pembina Muallaf, Irena Handono, hari ini, penyidik juga meminta keterangan Gusjoy Setiawan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Tadi kita mulai jam 12 sampai sekarang diminta untuk melengkapi laporan kita yang kemarin dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kita sudah sampaikan banyak hal. Pelengkapan berkas dan barang bukti, misalnya Youtube, berkas dari media online," kata Gusjoy di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Kuasa hukum Gusjoy, Muhammad Linggar Afriyadi, menambahkan tadi juga menyerahkan alat bukti baru. Di antaranya, buku biografi Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis pada 2008.
"Tadi pelapor sudah diperiksa dalam kapasitasnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang telah disampaikan minggu lalu. Substansinya adalah bukti-bukti baru yang salah satunya adalah buku Merubah Indonesia milik saudara Basuki Tjahaja Purnama yang di dalamnya menyinggung Al Maidah 51. Kemudian kami tambahkan bukti Basuki ini juga telah berpidato dan menyinggung Al Maidah 51 di salah satu kantor partai yang disiarkan salah satu televisi nasional," kata dia.
Menurut Linggar dari rangkaian alat bukti baru tersebut Ahok diduga memang memiliki niat untuk menistakan agama.
"Memang artinya mens rea ini sudah dikualisikasi sebagai bentuk yang sempurna mengenai niat dugaan pidana Pasal 156 a tersebut. Di dalam pikiran beliau ini memang sudah ada hal yang mengganjal kaitannya dengan surat Al Maidah ayat 51 tersebut," kata dia.
Dia menambahkan jika rekaman video terkait pidato Ahok tersebut memang ada niatan untuk menghina Al Quran
"Pidato itu bukan sekedar keselip lidah. Tapi sudah ada niatan dari jauh-jauh hari untuk mempermasalahkan surat Al Maidah. Dalam penafsiran dari para ahli hukum sudah disepakati Menggunakan kata pakai atau tidak itu sudah menistakan," kata dia.
Sementara itu, Irena Handono yang merupakan mantan biarawati itu tadi juga dimintai keterangan tambahan oleh penyidik sebagai salah satu pelapor kasus Ahok.