Polri Minta Bawaslu Copot Spanduk Provokatif di Pilkada Serentak

Kamis, 17 November 2016 | 16:30 WIB
Polri Minta Bawaslu Copot Spanduk Provokatif di Pilkada Serentak
Bawaslu RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada pilkada tahun 2017 di Jakarta, Senin (29/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mabes Polri meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan atribut-atribut di ruang publik yang berisi pesan provokatif agar tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.

"Jangan pasang spanduk begitu, yang negatif, perbuatan provokatif, tidak pro kedamaian nggak usah dipasang. Bawaslu pasti akan copot itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Mantan Kapolda Banten itu juga berharap Bawaslu tidak ragu untuk menindak spanduk-spanduk yang bernuansa provokatif di seluruh pelosok tanah air jelang Pilkada.

"Bawaslu kalau ada kelihatan jangan ragu, Bawaslu seluruh Indonesia kalau ada spanduk mengarah kepada mengganggu kenyamanan dalam pesta demokrasi lakukan tindakan," kata Boy.

Baca Juga: PAN Gelar Rapimnas untuk Ukur Kesiapan Kader di Pilkada Serentak

Dia juga mengajak masyarakat untik bisa melaporkan apabila menemukan adanya pihak yang ingin menyebar kebencian kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dibentuk oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Buat laporan di sentra gakkumdu kita proses berdasarkan UU Pemilu," kata dia.

Boy juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menghalang-halangi para pasangan calon yang ingin melakukan kampanye di pemukiman Ibu kota.

"Dan tidak dibenarkan juga melakukan penghamabatan dan penggangguan terhadap proses kampanye," katanya.

Dia menambahkan semua paslon yang maju dipilkada memiliki hak untuk bisa melakukan serangkaian kegiatan di tengah masyarakat selama masa kampanye berlangsung.

"Pasangan calon harus diberikan hak yang sama untuk melaksanakan kebebaasan kampanye. Jangan diganggu karena itu bisa menjadi pidana pemilu. Bawaslu kalau menemukan bisa melaporkan ke gakumdu," kata Boy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI