4 Kader HMI Ditangguhkan Penahanan, Praperadilan Bisa Batal

Kamis, 17 November 2016 | 15:58 WIB
4 Kader HMI Ditangguhkan Penahanan, Praperadilan Bisa Batal
Pihak KAHMI dan HMI memberikan pernyataannya terkait gerakan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Empat Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang statusnya tersangka telah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya. Penangguhan didapat dengan alasan mereka masih berstatus mahasiswa.

"Penangguhan ini untuk kebutuhan temen-temen mau kuliah dan ada yang mau ujian. Mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," kata Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).

Sebelumnya, Mulyadi bersama tim kuasa hukum memang telah berusaha untuk mengeluarkan empat kader HMI tersebut.

"Mau tidak mau, karena kebutuhan mereka dan kebutuhan untuk kuliah tidak mungkin juga tidak kita usahakan, alhamdulillah ditangguhkan," ujar Mulyadi.

Baca Juga: 4 Kader HMI Akhirnya Dapat Penangguhan Penahanan dari Polda Metro

Sebelumnya mereka sempat akan mengajukan praperadilan. Pascapenangguhan penahanan dikabulkan, kata, Mulyadi, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya tersebut.

"Kami komunikasikan dulu dengan tim hukum, apakah dengan seperti ini memungkinkan untuk praperadilan atau tidak," ujar Mulyadi.

Tim Koordinator Kuasa Hukum HMI, Syukur Mandar, juga menambahkan untuk rencana melakukan praperadilan, pihaknya juga masih melihat perkembangannya nanti. Baginya setelah mendapat penangguhan penahanan, rencana tersebut bisa saja dibatalkan.

"Belum (Praperadilan), kami akan lihat perkembangannya. Kan penangguhan penahanannya dikabulkan, tentu kita akan hormati itu. Sambil kita lihat lagi prosesnya ya," ujar Syukur.

Seperti diketahui empat tersangka kader HMI yang mendapatkan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya yaitu Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka masih status mahasiswa.

Sementara itu untuk Sekretaris Jenderal HMI Ami Jaya Halim, sudah lebih dahulu mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya, Namun statusnya masih tetap tersangka dalam aksi demo 4 November tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI