Hari ini Kamis (17/11/2016) empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Kepolisian Polda Metro Jaya. Keempatnya ditangkap karena diduga menjadi pelaku kericuhan demonstrasi 4 November lalu.
"Itu merupakan prosedur normal, ya kami minta penangguhan penahanan. Alhamdulillah penyidik mengabulkan, kami berterima kasih," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI, Syukur Mandar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Syukur menambahkan empat kader HMI ini mendapatkan penangguhan dari sejumlah alumni - alumni HMI tersebut.
"Ya Kami, penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," ujar Syukur.
Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Kawal Kasus Ahok, Bukan Gelar Demo Lagi
Selanjutnya, selama proses penangguhan berlangsung pihaknya akan kooperatif bila polisi membutuhkan keterangan nantinya.
"Oh iya siap, kami sangat kooperatif dalam proses ini, kami menunggu saja proses ini berjalan, Ya sementara masih wajib lapor ya, sambil menunggu perkembangan selanjutnya," ujar Syukur.
Seperti diketahui empat tersangka kader HMI yang mendapatkan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya yaitu Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka masih status mahasiswa.
Sementara itu untuk Sekretaris Jenderal HMI Ami Jaya Halim, sudah lebih dahulu mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya, Namun statusnya masih tetap tersangka dalam aksi demo 4 November tersebut.