Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku penyidik Bareskrim Polri belum memberikan surat permohonan cegah ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk ke imigrasi belum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukak proses pelengkapan perihal surat permohonan cegah Ahok pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam proses, sudah dipersiapkan dari kemaren," kata dia.
Baca Juga: Filosofi Ketan di Warteg dan Kemesraan Djarot Bareng Happy Farida
Boy juga belum bisa menjelaskan berapa lamanya Ahok bakal dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama tahap penyidikan. Dia hanya mengatakan surat permohonan cegah tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
"Itu relatif tergantung kepentingan penyidik, bisa dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan. Tapi nanti harus kita lihat dulu ya, penyidik yang menentukan," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya akan melakukan cekal kepada Ahok ketimbang melakukan penahanan. Alasanya diantaranya, Ahok dinilai sudah cukup kooperatif terhadap pemanggilan penyidik saat tahap penyelidikan.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri telah meningkatkan status Ahok sebagai tersangka usai gelar perkara secara terbuka terbatas. Mantan Bupati Belitung Timur itu disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.