Akhirnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap penggunggah video berisi dugaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan melakukan penghasutan di tengah demonstrasi 4 November.
"Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS (52) yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (17/11/2016).
Awi mengatakan MHS ditangkap anggota polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (15/11/2016). Warga Bekasi ini merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends.
Awi mengatakan MHS telah menggiring opini publik melalui penyebaran video yang diberi judul seakan-akan Iriawan melakukan provokasi.
"Ya, di dalam akun itu kan memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'" ujar Awi.
Selain menangkap MHS, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menggunggah video, dan satu unit mobil.
Tersangka MHS dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.