Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan secepatnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Mudah-mudahan nanti jadwalnya sudah bisa disampaikan. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Kamis (17/11/2016).
Saat ini, kata Boy, penyidik sedang berkonsentrasi merampungkan berkas perkara acara dari para saksi. Boy menambahkan masih ada berkas pemeriksaan saksi yang belum diselesaikan penyidik.
"Jadi saat ini, masa-masa melengkapi berkas perkara. Berkas perkara itu dilengkapi antara lain dengan berita acara-berita acara pemeriksaan yang belum dilengkapi. Misalnya dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dala format berita acara saksi. Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas," kata dia.
Ditanya kapan Ahok diperiksa, Boy mengatakan: "penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yang tidak lama lagi."
Kemarin, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok menjadi tersangka. ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Meski telah ditetapkan tersangka kasus penodaan agama, Ahok tidak menempuh praperadilan dan berharap berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan.