Hari Ini, Satu Pelapor Kasus Ahok Diperiksa Penyidik Bareskrim

Kamis, 17 November 2016 | 12:30 WIB
Hari Ini, Satu Pelapor Kasus Ahok Diperiksa Penyidik Bareskrim
Pelapor kasus Basuki Tjahaja Purnama, penasihat Yayasan Pembina Muallaf, Irena Handono (jilbab merah muda), dipanggil penyidik Bareskrim Polri [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, penyidik Bareskrim Polri memanggil salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi yang dipanggil yakni penasihat Yayasan Pembina Muallaf, Irena Handono.

Pengacara Irena, Muhammad Ichsan, mengatakan kliennya dipanggil penyidik Bareskrim untuk merampungkan berkas acara pemeriksaan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.

"Kemarin kan pas penyelidikan sudah dimintai keterangan. Makanya perlu diproses verbal untuk BAP," kata Ichsan di Bareskim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).

Ichsan mengatakan ketika masih tahap penyelidikan, Irena sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Dan hari ini, setelah kasus naik ke tingkat penyidikan, Irena hanya dimintai keterangan tambahan yang nanti dimasukkan ke dalam BAP.

"Bukti-bukti telah kami serahkan saat proses penyelidikan, tinggal ngasih keterangan tambahan aja," kata Ichsan.

Irena merupakan satu dari 14 pelapor kasus Ahok.

Selasa (16/11/2016) kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan penyidik akan mempercepat proses pemberkasan kasus Ahok sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari Dono di Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI