Ahok Jadi Tersangka, Jokowi: Jangan Ada Yang Menekan-nekan Polri

Kamis, 17 November 2016 | 11:41 WIB
Ahok Jadi Tersangka, Jokowi: Jangan Ada Yang Menekan-nekan Polri
Presiden Jokowi usai memberikan arahan di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), Selasa (15/11/2016), di Bandung, Jawa Barat. [Dok Biro Pers Setpres/Kris]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
 
"Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri," ‎kata Jokowi di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
 
Dia meminta agar jangan ada pihak, atau kelompok yang menekan Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
 
"Jangan ada yang menekan-nekan, jangan ada yang mencoba intervensi, biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita harus menghormati apa yang telah dilakukan Polri," ujar dia.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11) kemarin.

Menurutnya nantinya penyidik juga akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dan akan melakukan upaya cegah terhadap Ahok.

"Melakukan pencegahan tidak meninggalkan wilayah RI," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Intervensi Hukum dalam Kasus Ahok

Dalam peningkatan status dalam kasus Ahok menjadi tahap penyidikan, polisi nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangan berkas perkara.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya terkait surat Al Maidah ayat 51.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI