Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11) kemarin.
Menurutnya nantinya penyidik juga akan mengeluarkan surat perintah penyidikan dan akan melakukan upaya cegah terhadap Ahok.
"Melakukan pencegahan tidak meninggalkan wilayah RI," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Intervensi Hukum dalam Kasus Ahok
Dalam peningkatan status dalam kasus Ahok menjadi tahap penyidikan, polisi nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangan berkas perkara.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya terkait surat Al Maidah ayat 51.