Sekjen FPI: Jika Ahok Tak Ditahan, Bisa Ada Demonstrasi Lagi

Kamis, 17 November 2016 | 11:35 WIB
Sekjen FPI: Jika Ahok Tak Ditahan, Bisa Ada Demonstrasi Lagi
Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min dalam orasi menilai Ahok sudah gagal menjadi pemimpin. [suara.com/Erick Tanjung] ‎
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel Bamukmin mengaku belum puas dengan keputusan Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia menganggap langkah polisi masih setengah hati karena tidak langsung menahan Ahok.

"Oh iya (tidak puas), kami minta keadilan. Polri jangan setengah hati dalam hal ini sikap Polri kurang jantan, kurang maksimal, tanggung-tanggung. Kita minta Polri untuk kerja semaksimal mungkin untuk memenjarakan penista-penista agama ini," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (17/11/2016).

Menurut Novel dengan Ahok ditahan, hal itu dapat memperlancar proses penyidikan.

"Maka kami meminta kepada Polri untuk segera menahan Ahok secepatnya. Karena kita tidak mau Ahok ini melarikan diri, walaupun sudah dicekal. Kita tidak mau Ahok ini menghilangkan alat bukti, potensi Ahok untuk melanggar atau melakukan kegaduhan di muka umum ini itu bisa akan terjadi," kata dia.

Novel mengatakan jika Ahok tidak ditahan, kemungkinan demonstrasi akan kembali terjadi dalam waktu dekat.

"Aksi lanjutan kemungkinan kita masih bahas. Tetapi selama Ahok masih tidak ditahan, belum ada keputusan hukum yang tegas, maka aksi bela Islam III itu akan digelar. Tinggal kita tentukan kapan," kata dia.

Kemarin, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok menjadi tersangka. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Ahok tidak menempuh praperadilan dan berharap berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI