Dia menilai Desmond mengucapkan kata-kata tersebut secara sadar. Bahkan, menurutnya atas ucapan itu, Desmond dianggap melanggar hasil keputusan Rapat Kerja Nasional MUI 2007 lalu.
"Kami anggap ini sebuah kesengajaan. Lalu kami anggap dari hasil rakernas MUI ini dari poin 1 sampai 10 ada sekitar 8 poin yang dilanggar terlapor. Jadi sangat ngeri sekali," kata dia.
Laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa bukti yakni rekaman video dan fotocopi pemberitaan di media online. Laporannya telah diterima pihak kepolisiab dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016. Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Dianggap Menistakan Agama, Desmon J Mahesa Dilaporkan ke Polri