Ormas keagamaan Front Pembela Islam angkat bicara terkait dilaporkannya anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penistaan agama.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin menilai pihak manapun yang telah melecehkan umat islam, maka harus dilawan.
"Dari FPI siapa pun penista agama kita akan proses, dalam sikap FPI jelas siapa pun dia yang menistakan agama khususnya denganagama islam ini kita akan lawan. Kita akan proses seperti yang kita lakukan sebelumnya," kata Habib Novel saat dihubungi Suara.com Kamis (17/11/2016).
Dia juga mengaku berencana melaporkan Desmond ke pihak kepolisian sehingga bisa diproses seperti kasus dugaan penistaan agama yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
Baca Juga: Dianggap Menistakan Agama, Desmon J Mahesa Dilaporkan ke Polri
"Kalau memang itu kita lihat, selidiki dan teliti terbukti menghina agama islam, maka perlakuannya sama seperti Ahok, kami akan laporkan pak Desmond untuk segera diproses," kata dia.
Sebelumnya, Desmond dilaporkan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98 lantaran disebut-sebut melakukan penistaan agama.
Bambang Sri Pujo, selaku koordinator mengaku ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta. Bahkan, dia menganggap kata-kata Desmond lebih berbahaya daripada ucapan kontroversial Ahok, karena dianggap telah memperolok Nabi Muhammad SAW.
"Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya, kami anggap, dari pernyataan Pak Ahok karna ada dua unsur agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News di sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali," kata Bambang di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Namun, sayangnya Bambang tak mau menjelaskan kalimat apa yang disampaikan Desmond yang disebut-sebut tergolong penistaan agama. Dia hanya menyampaikan jika kata-kata yang disampaikan Desmond tersebut sangat berbahaya.
"Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung liat aja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman," kata dia.