Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI dari Kompi Senapan B Yonif 721/Kodim 1401 Majene, Prada Yuliadi, yang ditembak beberapa waktu lalu dituntut 12 tahun penjara.
"Terdakwa Briptu Aswan Abdullah terbukti melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiharto di Makassar, Rabu (16/11/2016).
Ia mengatakan, beberapa saksi yang dihadirikan baik dari oknum polisi dan TNI menyatakan bahwa Briptu Aswan tidak terjatuh pada saat melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi, bahkan perbuatan itu juga telah diakui oleh terdakwa sendiri.
Berdasarkan dengan bukti-bukti dan kesaksian di dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melakukan penembakan hingga akhirnya Prada Yuliadi meninggal dunia.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penembakan pada Petugas Dishub
"Terdakwa mengakui perbuatannya secara hukum. Bahkan sengaja dalam melakukan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa seseroang, maka dengan ini kami berkesimpulan mengenakan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sugiharto menyebutkan, terdakwa Briptu Aswan merupakan salah satu anggota Intel Sabhara Polres Polman yang seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi yang mengenai perutnya dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Beberapa saksi yang telah kami hadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa Aswan tidak terjatuh pada saat dikejar," katanya.
Dalam kasus ini, JPU juga telah menunjukkan beberapa alat bukti, diantaranya senjata milik Briptu Aswan beserta selongsong peluru hingga pakaian Prada Yuliadi yang penuh dengan darah.
Kasus itu berawal pada Senin, 31 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu terjadi perselisihan antara oknum polisi dengan anggota Kodim 1401/Majene, yakni Praka Laksmono dengan salah seorang anggota Patmor Polres Polman Bribda Ambo Siki.
Baca Juga: Polisi: Penembakan Showroom Lamborghini Bentuk Teror
Saat itu, Praka Laksmono sedang menonton balapan dengan anggota kru MMS Racing Team Majene didatangi beberapa anggota Patmor dan diminta agar tidak menonton di atas lintasan balapan.