Kasus Ahok Masuk Ranah Hukum, NU Harapkan Tidak Ada Aksi Lanjutan

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 17 November 2016 | 00:08 WIB
Kasus Ahok Masuk Ranah Hukum, NU Harapkan Tidak Ada Aksi Lanjutan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berharap tidak ada lagi unjuk rasa lanjutan Aksi Bela Islam Jilid III di Bengkulu.

Ketua Pengurus Besar NU Kota Bengkulu, ZUlkarnain Dali di Bengkulu mengatakan, dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi dasar aksi tersebut telah bergulir di ranah hukum.

"Ingat juga kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan bangsa dan negara kita. jangan ini menjadi pintu kehancuran negara seperti yang terjadi di sejumlah negara Islam di Timur Tengah," kata dia.

NU Kota Bengkulu mengundang berbagai elemen mahasiswa serta organisasi kepemudaan GP Ansor untuk berdiskusi, terkait perkembangan penyelesaian dugaan penistaan agama tersebut.

Baca Juga: Ahok Tersangka, Ikatan Pesantren Minta Santri Tak Demo Lagi

"Kami melarang untuk ikut demo lanjutan, mari masih banyak kegiatan jihad yang lebih baik seperti membangun sekolah islam atau pesantren, tidak harus dengan demo," ujarnya.

Tetapi dia juga tidak bisa melarang sepenuhnya jika ada diantara pemuda yang tergabung dalam GP Ansor atau mahasiswa di Bengkulu yang tetap berkukuh untuk ikut unjuk rasa lanjutan.

"Kami tidak juga bisa melarang karena prinsip pribadi mereka, namun sebelum itu mari kita bahas apa sebenarnya yang terbaik, jangan hanya berdemo karena ikut-ikutan," katanya.

Dia meminta semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian kasus Ahok kepada pihak yang berwajib dan masyarakat juga diharapkan mampu menerima keputusan hukum yang ditetapkan.

"Tidak dengan mendesak atau memaksa agar arah keputusan sesuai dengan keinginan, ini tidak baik," ujarnya. [Antara]

Baca Juga: Anies: Kasus Ahok Persoalan Hukum, Bukan Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI