Mengapa Ahok Tak Gugat Status Tersangka, Ini Penjelasannya

Rabu, 16 November 2016 | 20:12 WIB
Mengapa Ahok Tak Gugat Status Tersangka, Ini Penjelasannya
Aria Bima dan tim kampanye Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pemenangan bagian SDM pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Aria Bima, menjelaskan kenapa tak menempuh praperadilan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya aparat kepolisian telah melakukan proses hukum, mulai dari penyelidikan sampai gelar perkara, dengan profesional.

"Karena kami memandang sudah dilakukan secara profesional oleh karena itu kami merasa apa yang dilakukan Bareskrim dan kepolisian tidak perlu digugat lagi," ujar Aria dalam jumpa pers di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur, nomor 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Aria mengatakan tim Ahok dan Djarot tidak ingin kasus ini berlarut-larut.

"Kedua, kita ingin langsung ke pokok perkara sehingga bisa terbuka transparan jadi masyarakat bisa melihat sendiri," kata dia.

Setelah Bareskrim menetapkan Ahok menjadi tersangka, selanjutnya penyidik mematangkan alat bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Tim kampanye Ahok berharap kasus tersebut segera masuk pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI