Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan GO-JEK Indonesia bekerja sama untuk sosialisasi mengenai Pilkada sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Kerja sama ini diresmikan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan pada Rabu, (16/11/2016) di The Media Hotel, Jl. Gunung Sahari No 3 Jakarta Pusat.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menjelaskan bahwa penandatangan MoU hari ini merupakan upaya KPU DKI Jakarta untuk mensosialisasikan setiap tahapan, kegiatan serta jadwal Pilgub DKI kepada masyarakat secara massif termasuk melalui berbagai saluran komunikasi, salah satunya media layanan publik berbasis online yang belakangan ini menjadi kebutuhan sosial masyarakat.
“Tujuan dari MoU dengan aplikasi layanan online ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat Provinsi DKI Jakarta dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017”, tutur Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan bahwa nantinya informasi soal Tahapan, Program dan Jadwal Pilgub DKI akan muncul di akun sosial media GO-JEK dan di dalam aplikasi GO-JEK.
Baca Juga: Tegang Jelang Ahok Datang, Warga Demo, Driver Gojek Ikut
Penuturan yang sama juga disampaikan oleh Founder dan CEO GO-JEK Indonesia Nadiem Makarim. Nadiemmengungkapkan kegembiraannya karena GO-JEK dapat turut serta mensosialisasikan informasi terkait Tahapan, Program dan Jadwal Pilgub DKI.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama ini. Tanpa terafiliasi dengan kandidat serta partai politik manapun, GO-JEK mendukung penuh pelaksanaan Pilkada 2017 dan turut serta mengajak semua masyarakat Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi GO-JEK, peran anak muda sangat penting dalam membangun Indonesia dan pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi yang paling mendasar,” katanya.
Dalam keterangan persnya Sumarno juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus menerus mensosialisasikan setiap tahapan Pilgub DKI melalui berbagai saluran, tidak hanya media massa dan aplikasi layanan online tapi juga tatap muka ke masyarakat akar rumput, misalnya sosialisasi ke para pemilih pemula, penyandang disabilitas, kelompok perempuan, kelompok marginal dan kelompok lain yang ada di DKI Jakarta.
Tak lupa Sumarno mengingatkan warga DKI untuk mengecek daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub DKI 2017 di Kantor Kelurahan sesuai domisili atau melalui website https://pilkada2017.kpu.go.id/ pemilih/dps/nasional . KPU DKI Jakarta memberi waktu sepuluh (10) hari 10 – 19 November kepada masyarakat untuk memberi masukan jika namanya belum tercantum atau mengetahui nama-nama yang tertulis di DPS sudah tidak valid, misalnya nama yang bersangkutan sudah pindah atau meninggal.