Suara.com - Organisasi masyarakat mengapresiasi kinerja Polri yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari menyebut bahwa Polri sudah bersikap profesional. Polri kata dia sudah berintegritas dan semangat keterbukaan yang tinggi sudah terbukti.
"Polri sebagai penegak hukum menujukan ketegaran dan tidak bisa diintervensi siapa saja," kata Hajriyanto di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1 1/ 2016).
Namun demikian, dirinya meminta masyarakat agar tidak melakukan intervensi proses hukum atas kasus Ahok. Dia menghimbau agar masyarakat tidak mendesak Polri untuk menahan Ahok.
"Kalau Ahok memang tidak ditahan jangan dipaksa. Negara ini jangan diatur oleh tekanan publik yang justru mengganggu proses penyidikan," katanya.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat agar menyerahkan proses hukum kasus itu sepenuhnya pada Polri.
"Sudah dijadikan tersangka ya sudah. Masyarakat jangan menjatuhkan harga dirinya sendiri dengan seenak-enaknya meminta melakukan penahanan. Semua harus tahan diri," kata Hajriyanto.
Seperti diektahui, Mabes Polri hari ini resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.