Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal menyangkal penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama sebagai upaya untuk menjegal langkah Ahok maju ke pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Tidak ada maksud-maksud menghalangi dan sebagainya, semuanya berkaitan masalah pengaturan saja ya dan masalah waktu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)
Boy mengatakan Polri menghormati proses pilkada.
"Kita hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan," kata dia.
Penyidik, kata Boy, nanti akan mengatur pelaksanaan pemeriksaan terhadap Ahok sehingga waktunya tidak berbenturan dengan jadwal kampanye Ahok.
"Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon," katanya.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.