Suara.com - Status tersangka yang disandang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama tidak akan mengguggurkan pencalonannya menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022, demikian dikatakan pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono. KPUD, baru dapat membatalkan pencalonan Ahok dalam pilkada, jika sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Baru berubah kalau situasinya inkrah, ditahan, itu akan lain. Proses tersangka ini bisa iya bisa tidak, namanya juga tersangka, oleh karena itu ikuti proses hukum, kita ikuti saja," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sumarsono yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu memastikan kasus hukum Ahok tak akan mempengaruhi pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat. Sebab, posisi gubernur sekarang ditangani Sumarsono.
"Kepada masyarakat saya kira tidak berpengaruh. Karena Pemprov DKI toh sudah saya ambil alih," katanya.
Sumarsono mengajak masyarakat Jakarta, khususnya umat Islam, untuk tetap mengutamakan kebersamaan dan percaya kepada aparat kepolisian yang sedang menangani kasus.
"Saya imbau masyarakat tetap tenang, semua layanan publik tetap berjalan. Jaga kondusifitas," kata Soni.