Ahok Jadi Tersangka Bisa Jadi karena Kompromi dengan Situasi

Rabu, 16 November 2016 | 16:12 WIB
Ahok Jadi Tersangka Bisa Jadi karena Kompromi dengan Situasi
Sekretaris Jendral Partai Gerindra, Ahmad Muzani ditemui di rumah kediaman Ketum Partai Gerindra Prabowo, Jakarta, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan tak tertutup kemungkinan penetapan status tersangka kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai bagian dari kompromi dengan situasi kebangsaan yang kurang kondusif akhir-akhir ini.

"Saya tidak memungkiri kemungkinan akan hal itu, kadang-kadang keputusan hukum itu seringkali harus berkompromi dengan suasana," kata Muzani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Seperti diketahui, ucapan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 mengundang reaksi sebagian umat Islam. Mereka demonstrasi pada 4 November dan rencananya akan melanjutkan demonstrasi pada 25 November jika penegakan hukum terhadap Ahok tidak tegas.

Meski demikian, Muzani mengatakan penanganan kasus Ahok sudah merupakan ranah penegak hukum. Apapun hasil keputusan hukum, katanya, harus dihargai.

"Kemungkinan itu ada. Tapi sekali lagi, itu ranahnya kepolisian yang tahu. Saya nggak tahu apakah ini jalan tengah atau jalan pinggir. Tetapi sekali lagi kemungkinan itu ada," ujar Muzani.

Muzani mengimbau supaya masyarakat bijak menanggapi putusan hukum.

"Tapi masyarakat harus mengikuti ini dengan baik. Dan menjadikan keputusan hukum ini sebagai cara kita mencari solusi-solusi atas persoalan yang kita anggap berbeda," kata Muzani.

Kesimpulan gelar perkara tak bulat

Ternyata, tidak semua penyidik sepakat menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ketika mengumumkan satatus hukum Ahok di Mabes Polri, Jakarta.

"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat, namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Ari Dono.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengakui hal itu. Bukan hanya penyidik, para saksi pun tak satu suara.
 
"Saksi ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya menerima laporan dari kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang mengatakan pidana, ada juga yang mengatakan tidak. Tetapi, sebagian besar mengatakan pidana," kata Tito kepada wartawan. 
 
Namun, setelah dilakukan diskusi, akhirnya status hukum Ahok ditetapkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI