Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap proses persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat berlangsung secara terbuka. Dengan demikian, publik dapat mengikutinya.
"Mungkin sidang terbuka seperti kasus-kasus sidang Jessica (Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin) misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2016).
Tito mengakui adanya perbedaan pendapat ketika merumuskan hasil gelar perkara. Seperti di antara penyidik sendiri. Sebagian menganggap tak ada unsur pidana, sebagian lagi menganggap ada unsur pidana. Itu sebabnya, kesimpulannya tidak bulat.
"Saksi ahli saya mendapat informasi dari tim berbeda pendapat cukup jauh. Ada yang bilang pidana ada bukan. Saksi pidana beda pendapat, saksi agama beda pendapat, dan saya dapat laporan, di kalangan penyidik pun terjadi dissenting opinion, ada yang pidana ada yang tidak. Namun sebagian besar didominasi yang mengatakan itu pidana," kata dia.
Tito mengungkapkan saksi ahli dari pelapor dan terlapor menyepakati untuk menguji unsur tindak pidana dalam persidangan.
"Oleh karena itu mereka bersepakat mengajukan ke peradilan yang lebih terbuka," katanya
Setelah berkas selesai dan diserahkan ke kejaksaan, Tito menyerahkan proses hukum selanjutnya ke majelis hakim.
"Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," kata Tito.