Sekretaris Jendral Partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Muzani menilai penetapan status tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan dengan sangat hati-hati oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Apa yang dilakukan oleh kepolisian ini kan sebagai kelanjutan gelar perkara kemarin sampai malam. Sehingga penetapan Ahok sebagai tersangka, saya kira kepolisian tidak melakukan penetapan ini secara gegabah," kata Muzani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Penetapan Ahok, tambah Muzani, tentu berdasarkan fakta hukum.
"Semua unsur dan fakta yang ada di tangan kepolisian kemudian menyimpulkan bahwa dia (Ahok) sebagai tersangka," ujar Muzani.
Baca Juga: Kapolri Klaim Tak Ada Intervensi Penyidik di Kasus Ahok
Sebab itu, ia berharap publik tidak reaktif atas kasus yang dituduhkan kepada Ahok. Kanya, biarkan masalah tersebut diselesaikan secara hukum.
"Karena itu masyarakat menurut hemat saya harus menghormati proses hukum ini dengan baik, dan terus mengikuti proses ini dengan baik. Karena proses gelar perkara yang dilakukan secara terbuka," tutur Muzani.
Selain menghimbau publik mengikuti proses hukum secara bijak, Muzani juga berharap agar publik tetap tenang.
"Ikutilah porses ini dengan tenang dan bijaksana mengikuti alur yang sudah menjadi prosedur bagi hukum di Indonesia. Akan tetapi kita harus tetap menjaga suasana bernegara, sehingga hukum harus menjadi cara kita menyelesaikan masalah ini," kata Muzani.