Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim penyidik bekerja sesuai prosedur yang berlaku terkait peningkatan status calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Tim penyelidik, mereka bekerja berdasarkan UU nomor 8 tahun 1981, bukan atasan. Saya selaku Kapolri beri kewenangan tim kerja objektif," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut Tito, pihaknya juga tidak akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta atas penetapan Ahok sebagai tersangka. Sebab, dia menilai, pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan Ahok tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ini domain hukum di luar konteks pidana yang berhubungan dengan pilkada," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan saat ini pihaknya akan mempercepat penanganan berkas perkara kasus yang menjerat Ahok.
"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari Dono.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Terkait ditingkatkannya status Ahok sebagai tersangka, polisi juga melakukan upaya cekal kepada Ahok agar tidak berpergian ke luar negeri.