Aktivis Ratna Sarumpaet senang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan Badan Reserse Kriminal Polri menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Bagus dong, tinggal proses ke depan seperti apa,"ujar Ratna, Rabu (16/11/2016).
Ratna mengaku belum puas dengan hanya menetapkan Ahok menjadi tersangka. Menurutnya, seharusnya Bareskrim Polri langsung menahan Ahok.
"Saya pribadi tidak puas Ahok jadi tersangka, dia (Ahok) harus ditangkap,"kata dia.
Ratna mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk memerintahkan anak buah segera menahan Ahok.
"Kasus Al Maidah tidak berdiri di ruang hampa, kemarahan itu muncul dari rakyat di bawah, ada kemarahan ada umat Islam, terkait perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik. Tadi polisi masih berkelit apakah boleh ditangkap atau tidak," kata dia.
Kesimpulan gelar perkara tak bulat
Suara.com - Ternyata, tidak semua penyidik sepakat menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ketika mengumumkan satatus hukum Ahok di Mabes Polri, Jakarta.
"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat, namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Ari Dono.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengakui hal itu.
"Saksi ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya menerima laporan dari kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang mengatakan pidana, ada juga yang mengatakan tidak. Tetapi, sebagian besar mengatakan pidana," kata Tito kepada wartawan.
Namun, setelah dilakukan diskusi, akhirnya status hukum Ahok ditetapkan