Suara.com - Calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memutuskan tak mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.
"Saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum berupa praperadilan," ujar ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di Rumah Lembang, nomor 25 dan 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Sirra menerangkan keputusan ini diambil setelah tim hukum berbicara dengan Ahok. Ahok, kata Sirra, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri.
"Sebagai warga negara yang taat hukum beliau akan menjalani dengan baik," katanya.
Sirra meminta kepada semua pihak, khususnya umat Islam, bisa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Selama proses hukum berlangsung, Ahok dan Djarot tetap akan kampanye pilkada. Sebab, status tersangka tak otomatis menggugurkan pencalonan.
"Nggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka tanda kutip, Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kita semua sudah lihat hasil gelar perkaranya kan?" kata Sirra.
Kesimpulan gelar perkara tak bulat
Ternyata, tidak semua penyidik sepakat menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ketika mengumumkan satatus hukum Ahok di Mabes Polri, Jakarta.
"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat, namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Ari Dono.
"Saksi ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya menerima laporan dari kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang mengatakan pidana, ada juga yang mengatakan tidak. Tetapi, sebagian besar mengatakan pidana," kata Tito kepada wartawan.