Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengakui hal itu.
"Saksi ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya menerima laporan dari kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang mengatakan pidana, ada juga yang mengatakan tidak. Tetapi, sebagian besar mengatakan pidana," kata Tito kepada wartawan.
Namun, setelah dilakukan diskusi, akhirnya status hukum Ahok ditetapkan