Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani mengapresiasi kinerja penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kata dia, polisi sudah mengetahui apa yang diinginkan publik terhadap Ahok.
"Saya kita polisi menangkap kehendak publik, dan Ahok sendiri kan sudah siapkan jadi tersangka," kata Ahmad Yani saat bertemu Hamzah Haz dan Anies Baswedan di kediaman Hamzah Haz jalan Patra Kuningan XV, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Oleh karena itu, meskipun Mantan Bupati Belitung Timur tersebut sudah meminta untuk segera disidangkan, Ahmad Yani meminta kepada penyidik agar melalui proses yang benar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut meminta polisi agar dalam penyidikannya kasus tersebut harus diawali dengan pemanggilan para saksi.
"Dan dia sudah kalau sudah tersangka agar segera dilimpahkan ke pengadilan, harus melalui proses, saksi-saksi diperiksa, dia, Ahok juga harus diperiksa ulang, dalam rangka penyidikan," katanya.
Baca Juga: Kakak Ahok: Dia Siap Mental, Bicara Penjara Pun Tak Ragu
Diketahui, Ahok remsi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Ahok diduga melakukan penistaan agama, lantaran ucapannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepualauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu.