Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan meminta masyarakat jangan menghalang-halangi kampanye yang dilakukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Sebab, kampanye pilkada dilindungi oleh UU. Bagi yang melanggar ketentuan ini, mereka bisa dijerat hukum.
"Itu nggak boleh ya, itu mengganggu jalannya pilkada Jakarta dan itu pelanggaran," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Polisi akan bertindak tegas kepada kelompok masyarakat yang masih saja menghadang kegiatan kampanye Ahok dan Djarot.
"Iya dibubarkan, kalau ada pemaksaan ada tindak pidana, kami lakukan penegakan hukum," kata Iriawan.
Polisi berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan tindakan.
"Kan kemarin sudah jelas, pengawalan agar kampanyenya jalan. Tentunya kalau mengganggu lagi, kita akan lakukan langkah - langkah kepolisian," ujar Iriawan.
Selama ini, Ahok dan Djarot sering mendapatkan penolakan dari sekelompok warga, seperti di wilayah Ciracas, Rawa Belong, dan Kedoya.
Warga yang menolak biasanya datang dari luar daerah yang didatangi Ahok-Djarot. Mereka menolak dengan alasan Ahok menistakan agama.