Suara.com - Tim kuasa hukum calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemungkinan besar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Kemungkinan besar praperadilan. Nanti Pak Sirra (Sirra Prayuna) yang urus," kata juru bicara tim kampanye Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, di Rumah Lembang, Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Ahok menghormati proses hukum. Dia juga mengimbau para pendukungnya ikhlas menerima keputusan polisi.
"Terima kasih atas dukungannya. Kami imbau pendukung terima status tersangka saya dengan ikhlas. Saya yakin polisi bekerja profesional dalam menetapkan. Saya ingatkan ini bukan akhir," kata Ahok.
Ahok juga meminta para pendukung tetap datang ke tempat pemungutan suara pada 15 Februari 2017 dan memilih nomor dua. Nomor dua adalah nomor urut Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat.
Mengenai langkah hukum, Ahok sudah menyerahkan sepenuhnya kepada ketua tim hukum, Sirra Prayuna.