Ketua DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini. Kesimpulan hasil gelar perkara adalah Ahok menjadi tersangka.
"Saya memberikan apresiasi kepada kepolisian. Pertama kepada penyelidik yang telah bekerja secara profesional," kata Ade di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Kepada kabareskrim Pak Ari Dono dan seluruh jajaran dan Kapolri yang secara profesional," Ade menambahkan.
Ade mengatakan hukum harus tetap independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa proses hukum harus independen dan tanpa tekanan siapapun, baik eksekutif, legislatif dan lain-lain, termasuk masyarakat," ujar Ade.
Ade juga berharap proses hukum yang sedang berlangsung tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik.
"Hukum tidak boleh dikendalikan oleh politik. Hukum hanya boleh dikendalikan oleh sistem hukum itu sendiri," kata Ade.