Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kapolda Metro Jaya Inpektur Jenderal M. Iriawan mengatakan setelah ahok ditetapkan menjadi tersangka, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi demonstrasi pada 25 November tersebut.
"Tadi saya dengar pak ahok (tsk) begitu, tentunya semua bisa menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa, karena kan sudah jelas proses hukumnya, Jadi mengenai info di media sosial soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Selanjutnya Iriawan juga meminta bagi para pendukung Ahok untuk tidak melakukan aksi demonstrasi. Menurutnya, ini penting agar menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta sudah menaati proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Ahok Jadi TSK, Bagaimana Peluang Lawan? Ini Jawaban Anies
"Saya pikir masyarakat taat hukum kan, sudah jelas permintaannya. proses hukum berdasarkan hukum yang berlaku kan sudah jelas. Saya mengimbau kepada pendukung Ahok untuk menghormati proses hukum ini, kita serahkan kepada hukum kedepannya bagaimana," ujar Iriawan.
Iriawan menambahkan langkah hukum sudah dilakukan oleh kepolisian untuk status ahok tersebut. Bagi Iriawan, tuntutan umat islam yang melakukan aksi 4 November lalu sudah terjawab.
"Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kami (polisi). Kan itu yang diminta oleh para pengunjuk rasa semua (Demo 4 November), Saya mengimbau sekali lagi kepada pendukung ahok, serahkanlah kepada proses hukum," kata Iriawan.