Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini menanggapi kemungkinan Ahok mengajukan gugatan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Prinsipnya praperadilan adalah sesuatu hal yang mekanisme diatur dalam hukum acara pidana, jadi tidak ada masalah," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Semuanya adalah terbuka jadi itu adalah suatu hak yang dapat dilakukan oleh pihak tersangka nggak ada masalah," Boy menambahkan.
Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Pasal 156 a KUHP berisi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.