Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan adanya ketidakbulatan dalam merumuskan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11/2016) kemarin. Sebagian penyidik menyebut tidak ada tindak pidana, sebagian lagi menyebut masuk pidana.
"Yang terjadi sekarang tidak mutlak karena penyidik terbelah dan tidak bulat, tapi didominasi pidana sehingga ditingkatkan penyidikan dan tetapkan tersangka," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tito tak merinci berapa penyidik yang menyebut tak ada unsur pidana dan ada unsur pidana.
"21 orang penyidik pun dissenting opinion. Ada yang katakan pidana, ada yang tidak," kata Tito
Tito juga mengungkapkan dalam gelar perkara, kemarin, saksi ahli yang dihadirkan pelapor dan terlapor juga berbeda pendapat.
"Saksi ahli berbeda pendapat cukup tajam, saksi ahli pidana, bahasa, agama beda pendapat, dan saya dapat laporan," kata Tito.