Suara.com - Ternyata, tidak semua penyidik sepakat menetapkan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diakui sendiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ketika mengumumkan satatus hukum Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat, namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Ari Dono.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengakui hal itu.
"Saksi ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya menerima laporan dari kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang mengatakan pidana, ada juga yang mengatakan tidak. Tetapi, sebagian besar mengatakan pidana," kata Tito kepada wartawan.
Namun, setelah dilakukan diskusi, akhirnya status hukum Ahok ditetapkan.
Setelah ini, Ahok menyatakan akan menempuh jalur praperadilan.
"Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi, kasus Sumber Waras," ujar Ahok di Rumah Lembang, Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Mentang, Jakarta Pusat.