Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidik bersikap profesional selama proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"(Pelapor dan terlapor) nggak ada yang dibeda-bedakan," kata Ari Dono usai gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Pelapor dan terlapor, katanya, mendapatkan porsi yang sama untuk mengajukan saksi ahli.
"Kita buat berimbang tadi. Masing-masing ahli hadirkan enam, enam," katanya.
Ketika ditanya kenapa dari 13 pelapor kasus Ahok hanya lima pelapor yang diundang untuk menghadiri gelar perkara, Ari Dono mengatakan karena mereka telah mewakili semua pelapor.
"Perwakilan saja. Karena keterangannya sama, peristiwanya sama, obyeknya sama," kata dia.
Dalam gelar perkara tadi, penyidik mengundang lima pelapor dari 13 pelapor. Lima pelapor yang diundang yakni Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas, Ketua Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Forum Anti Penistaan Agama Syamsu Hilal dan Penasihat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono.
Sedangkan, pihak terlapor, Ahok, diwakili kuasa hukum, Sirra Prayuna.
Penyidik juga mengundang 16 saksi ahli. Dengan rincian enam saksi ahli dari pihak pelapor, lima saksi ahli dari pihak terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim Pori.