Malam Ini, Detik-detik Penentuan Kasus Ahok

Selasa, 15 November 2016 | 21:13 WIB
Malam Ini, Detik-detik Penentuan Kasus Ahok
Basuki Tjahaja Purnama di Rumah Lembang, Jalan Lembang 27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016) pagi. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik telah menampung semua keterangan tambahan dari saksi ahli yang diajukan pelapor dan terlapor dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

"Dari hasil proses gelar perkara tadi kita menampung keterangan-keterangan tambahan dari ahli-ahli dari saksi, ada yang akan atau harus dicari lagi," kata Ari Dono usai gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Namun, Ari Dono enggan membeberkan apa saja keterangan tambahan yang disampaikan para saksi.

Ari Dono juga belum mau menyebutkan hasil gelar perkara. Malam ini, penyidik sedang merumuskannya, apakah kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

"Kalau kesimpulan sementara nggak bisa kita sampaikan, Masih sedang proses perumusan," kata dia.

Ari Dono mengatakan hasilnya akan disampaikan kepada publik pada Rabu (15/11/2016) besok.

"Besok jam 10 ya, di sini aja di sini," kata dia.

Dalam gelar perkara tadi, penyidik mengundang lima pelapor dari 13 pelapor. Lima pelapor yang diundang yakni Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas, Ketua Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Forum Anti Penistaan Agama Syamsu Hilal dan Penasihat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono.

Sedangkan, pihak terlapor, Ahok, diwakili kuasa hukum, Sirra Prayuna.

Penyidik juga mengundang 16 saksi ahli. Dengan rincian enam saksi ahli dari pihak pelapor, lima saksi ahli dari pihak terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim Pori.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI