Suara.com - Ketua pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengungkapkan situasi selama gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di Mabes Polri sepanjang Selasa (15/11/2016) berlangsung dengan kondusif. Gelar perkara dihadiri pelapor dan terlapor yang diwakilkan kepada pengacara, saksi ahli, dan pengawas.
"Nggak ada kemarahan, semua dalam suasana kekeluargaan, akrab dan tenang sekali," kata Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sirra mengatakan tak menggunakan waktu satu jam yang diberikan penyidik untuk memaparkan tambahan atau koreksi keterangan.
"Kita bahkan nggak pakai kesempatan satu jam itu, karena apa yang disampaikan penyidik dan tambahan dari pelapor itu kami rasa sudah cukup," kata Sirra.
Gelar perkara dimulai pukul 09.00 WIB. Karena suasananya kondusif, dia bisa dengan mencatat semua tambahan keterangan dari pelapor dengan baik.
"Semua keterangan tambahan dari pelapor saya catat dengan baik," katanya.
Ketika ditanya apa saja tambahan keterangan yang disampaikan pelapor, Sirra enggan menjelaskan. Dia juga enggan membocorkan apa saja yang dicatatnya selama gelar perkara.
"Tanya penyidik dan pelapor aja, yang jelas suasana gelar perkara tadi nyaman sekali," kata Sirra.
Setelah gelar perkara hari ini, rencananya besok, Rabu (16/11/2016), penyidik akan mengumumkannya, apakah kasus Ahok mengandung unsur pidana atau tidak.
"Kita tunggu saja satu-dua hari terkait kasus ini apa kesimpulan Mabes Polri. Kita tunggu saja. Jangan berandai-andai dululah. Ini kan doa namanya. Kita lihat saja nanti prosesnya," kata Sirra.