Rizieq Beri Bukti Tambahan Sebelum Hasil Gelar Perkara Diumumkan

Selasa, 15 November 2016 | 20:41 WIB
Rizieq Beri Bukti Tambahan Sebelum Hasil Gelar Perkara Diumumkan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan memberikan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum atas penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Bukti tambahan tersebut akan diserahkan penyidik pada pagi hari sebelum hasil gelar perkara kasus Ahok diumumkan pada Rabu (16/11/2016) siang.

"Kita juga akan menyerahkan bukti baru malam ini, selambat-lambatnya besok pagi. Jadi bukti baru itu akan lebih menguatkan, karena itu juga atas permintaan beberapa saksi ahli pidana. Jadi artinya begini. Salah satu yang perlu saya sampaikan bahwa ada beberapa saksi pidana yang menyampaikan pendapat hukumnya hanya melihat satu rekaman saja," kata Rizieq di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Rizieq, dalam gelar perkara yang berlangsung sejak pagi tadi, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan tidak ada unsur kesengajaan menistakan agama yang dilakukan Ahok.

"Dari terlapor tidak banyak tanggapan. Mereka hanya bicara satu entry point saja, tidak ada yang baru kalau Ahok tidak ada niat. (Namun) Dari pihak pelapor mengatakan mereka mengakui peristiwa itu terjadi. Peristiwa itu ada, semua barang bukti mereka akui," katanya.

Rizieq juga menekankan kepada penyidik mengenai barang bukti berupa video Ahok.

"Saya katakan rangkaian rekaman dari berbagai peristiwa yang dilakukan oleh Ahok dalam kaitan surat Al Maidah ayat 51 tersebut itu harus menjadi rangkaian yang utuh, supaya nanti terlihat bagaimana terlihat niat itu ada. Karena mendeteksi niat itu nggak mudah. Karena itu kita minta kepada Bareskrim Mabes Polri pemaparan atau penunjukan penayangan dari barang bukti kepada semua saksi harus utuh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI