Suara.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dikatakan sudah selesai dilakukan hari ini. Setidaknya, hal itu dapat diketahui ketika pihak terlapor sudah memberikan pemaparan di hadapan berbagai pihak yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Saya sih sudah sampaikan di dalam, karena masing-masing pihak diberi kesempatan satu jam untuk menanggapi pemaparan penyelidik terhadap keterangan dan bukti-bukti," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Menurut Sirra pula, tidak hanya pihak terlapor dan penyelidik saja yang sudah memaparkan keterangannya. Pihak pelapor, dalam hal ini Front Pembela Islam (FPI) dan kawan-kawannya, juga sudah memaparkan keterangannya hari ini.
"Saya kira sudah selesai. Intinya, banyak. Semua ahli bicara, dari pihak pelapor, terlapor, kemudian dari Bareskrim, semua bicara. Sudah semua," kata Sirra.
Meski sudah selesai, Sirra mengatakan bahwa hasilnya belum bisa langsung dipublikasikan kepada publik. Menurut dia, kepada pihak penyelidik akan diberikan waktu satu atau dua hari untuk menyimpulkan gelar perkara hari ini.
"Diberi kesempatan satu-dua hari ini untuk merumuskan proses penyelidikan ini, (apakah) telah ditemukan satu tindak pidana atau tidak," kata Sirra.