Suara.com - Usai melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Mabes Polri mengklarifikasi kedatangan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj ke Mabes Polri, hari ini.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar kedatangan Aqil ke Mabes Polri tak ada kaitannya dengan gelar perkara kasus Ahok.
"Ketua PBNU tidak duduk di dalam. Tadi silahturahmi, kemudian tidak ikut secara keseluruhan," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Sebelum ada klarifikasi dari Mabes Polri, kedatangan Aqil sempat memunculkan dugaan dia menjadi salah satu saksi ahli dari Polri.
Boy mengatakan dalam gelar perkara hanya mengundang pihak terlapor dan pelapor, tetapi para saksi ahli juga diperbolehkan hadir. Selaim kedua belah pihak, Polri juga mengundang pihak eksternal sebagai pengawas.
"Adalah Kompolnas tiga orang, dan Ombudsman tiga orang juga," kata Boy.
Ketika baru datang ke Bareskrim siang tadi, Said Aqil tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kedatangannya.
"Saya datang hanya diminta untuk memberi masukan," kata Said.